Rabu, 26 Februari 2020

Cara beli tiket kendaraan online Regular Pelabuhan Bakauheni - Merak


Cara beli tiket kendaraan online Regular Pelabuhan 
Bakauheni - Merak






Untuk penumpang kapal Pelabuhan Bakauheni Merak  di harap bersiap-siap karena mulai tangal 1 Maret 2020 akan dilakukan penjualan tiket secara online .
Jadi pembelian selurih penumpang harus melakukan pembelian tiket kapal sekara online. Maka dari itu saya akan memberi petunjuk bagaimana cara membeli tiket secara online.

1. Masuk ke:
http://www.ferizy.com/

Atau

https://tiket.indonesiaferry.co.id




atau bisa lewat aplikasi seperti dibawah ini :


aplikasi asdpindonesiaferry
aplikasi asdpindonesiaferry
Kemudian isi data berikut

Cara beli tiket online Pelabuhan Bakauheni - Merak



2. Lalu pembayaran bisa melalui indomaret dan tranver ke rekening yang tertera di sana







Petugas loket Eksekutif Pelabuhan bakauheni merak






Atau bisa dengan aplikasi asdpindonesiaferry klik disini













untuk pembelian tiket harus dilakukan 24 jam dari keberangkatan kapan. tidak bisa untuk pembelian hari itu juga. mudah - mudahan tgl 1 Maret 2020 sudah bisa pembelian hari itu juga.





PERSYARATAN DAN KETENTUAN ASDP INDONESIA FERRY
  1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kapal Penyeberangan termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan reservasi yang termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan di dalam database.
  4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai. 
  5. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Penyeberangan akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya. 
  6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  KETENTUAN UMUM
  1. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah direservasi.
  2. Tiket berlaku dan sah apabila:
    • Dipergunakan oleh Pengguna Jasa yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas Pengguna Jasa yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan;
    • Jenis layanan, tanggal dan jam keberangkatan, golongan tiket yang tercantum di dalam tiket;
    • Untuk Nama Kapal hal tersebut hanya berupa estimasi dan tidak menjadi jaminan Pengguna Jasa akan menaiki kapal tersebut, kapal yang dinaiki akan mengkuti operasional pelabuhan.
  3. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada Pengguna Jasa sebagai dokumen untuk naik ke atas kapal. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter kepada petugas ticketing ataupun dapat dicetak melalu vending machine, sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari Pelabuhan keberangkatan ke Pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  4. Setiap Pengguna Jasa yang telah memiliki Boarding Pass A wajib melakukan scan barcode di mesin turnstile sebelum menuju jembatan penyeberangan penumpang pejalan kaki (garbarata) atau di mesin manless validator untuk kendaraan.
  5. Pengguna Jasa dapat mencetak ulang Boarding Pass yang hilang di Customer Service dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera di tiket tanpa dikenakan biaya tambahan. 
  6. Apabila Pengguna Jasa kedapatan tidak memiliki tiket yang sah (jenis layanan berbeda, golongan tidak sesuai, dan sebagainya) maka Pengguna Jasa tidak akan bisa naik ke dalam Kapal.
  7. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut Undang-Undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
  8. Penyeberangan di Kapal adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping selama perjalanan, kecuali di ruangan yang telah disediakan.
  9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kapal dilarang :
    • Mengonsumsi minuman keras;
    • Berjudi;
    • Melakukan perbuatan asusila;
    • Membawa barang berbahaya;
    • Membawa barang terlarang;
    • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu Pengguna Jasa lain;
    • Berbaring di sofa yang diperuntukkan untuk lebih dari 1 (satu) orang;
    • Membahayakan penyeberangan di dalam Kapal.
           Pengguna Jasa yang melanggar larangan tersebut akan diberikan teguran dan diamankan bila perlu.
   
  KETENTUAN RESERVASI ONLINE
  1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan hanya berlaku untuk perjalanan yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-30 (tiga puluh) hari s.d 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal Penyeberangan. 
  3. Jadwal keberangkatan dan nama kapal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Semua Pengguna Jasa wajib mengisi data penumpang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi nomor paspor. 
  5. Pengguna Jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, termasuk kendaraan dan penumpang untuk mendapatkan hak asuransi.   
  6. E-tiket dan bukti pembayaran Tiket Kapal Penyeberangan akan dikirim ke alamat e-mail Pemesan setelah pembayaran berhasil. Perhatian: Apabila Anda tidak menerima e-mail konfirmasi tiket di kotak masuk, maka periksa kembali kotak spam Anda. 
  7. Pembayaran dapat dilakukan antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. Pastikan data pemesanan telah benar sebelum melakukan pembayaran.
  8. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket online adalah 1 (satu) jam.
  9. Apabila dalam batas waktu 1 (satu) jam tidak dilakukan pembayaran maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
  TARIF
  1. Tarif adalah tarif per sekali jalan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan, dan sudah termasuk asuransi namun tidak termasuk biaya layanan atau administrasi apabila ada.
  2. Penumpang Pejalan Kaki dibedakan ke dalam kategori bayi (0-2 tahun), anak (2-12 tahun), dewasa (12 tahun keatas). 
  3. Penumpang berusia dibawah 2 tahun (bayi) tidak dikenakan tarif.
  4. Penumpang berusia 2 - 12 tahun akan dikenakan tarif anak.   
  5. Penumpang berusia diatas 12 tahun akan dikenakan tarif dewasa.
  6. Tarif untuk Kendaraan dibedakan ke dalam 9 (sembilan) golongan jenis kendaraan. Pengguna Jasa yang melakukan reservasi harus memilih tingkat golongan kendaraan yang sesuai dengan ukuran panjang kendaraan yang akan melakukan penyeberangan. Apabila kendaraan yang hendak menyeberang golongannya lebih rendah, maka Pengguna Jasa wajib membayar selisih kekurangan di loket tiket. Jika tiket kendaraan golongannya lebih tinggi daripada kendaraan yang menyeberang, maka Pengguna Jasa dapat mengajukan pengembalian selisih golongan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.  
  GOLONGAN KENDARAAN
    1.  Ada 9 (sembilan) golongan tarif yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia
         Ferry (Persero), diantaranya : 
a. Golongan I (sepeda, dan sejenisnya); 
b. Golongan II (kendaraan roda dua dengan cc di bawah 250, dan sejenisnya); 
c. Golongan III (kendaraan roda dua dengan cc di atas 250, kendaraan roda tiga, dan sejenisnya); 
d. Golongan IV A (kendaraan mobil pribadi berpenumpang dengan jenis sedan, mini bus, dan
    sejenisnya); 
e. Golongan IV B (kendaraan barang seperti pick up, double car, dan sejenisnya); 
f.  Golongan V A (kendaraan sedang berpenumpang seperti elf, bus sedang, metro, dan sejenisnya); 
g. Golongan V B (kendaraan sedang dengan muatan barang yang berukuran 5 meter seperti truck 
    kecil, enkle, dan sejenisnya); 
h. Golongan VI A (kendaraan besar berpenumpang seperti bus besar, bus AKAP, dan sejenisnya); 
i.  Golongan VI B (kendaraan besar dengan muatan barang yang berukuran 7-10 meter dengan 6 
    ban yang menopang kendaraan tersebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
j.  Golongan VII (kendaraan besar dengan muatan barang yang berukuran 10-12 meter dengan 6 
    ban atau lebih yang menopang kendaraan tersebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
k. Golongan VIII (kendaraan  besar dengan muatan barang yang berukuran 12-16 meter dengan 6 
    ban atau lebih yang menopang kendaraan teresebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
l. Golongan IX (kendaraan  besar dengan muatan barang yang berukuran lebih dari 16 meter 
   dengan 6 ban atau lebih yang menopang kendaraan teresebut seperti truck besar, dan 
   sejenisnya). 
   2.  Diperlukan nomor identitas kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah. 
   3.  Apabila golongan kendaraan tidak sama dengan yang dipesan dan tertera pada tiket, maka Pengguna Jasa akan dikenakan denda sebesar 25% dan selisih serta biaya admin sesuai ketentuan.

BOARDING
  1. Semua Pengguna Jasa berusia diatas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Tiket/Boarding Pass. 
  2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, ataupun bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
  3. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk Pelabuhan dan naik Kapal.
  4. Waktu check-in terakhir adalah seperti yang dinyatakan selama proses pemesanan dan juga pada konfirmasi pemesanan.
  5. Bagi Pengguna Jasa yang membawa kendaraan agar mematikan mesin kendaraan serta pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama dalam pelayaran. 
  6. Pengguna Jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas Kapal. 
  7. Operator memiliki hak untuk menolak Pengguna Jasa kendaraan atau barang muatan apabila tidak sesuai dengan ketentuan. 

  KETENTUAN PEMBATALAN, PERUBAHAN, PERGANTIAN TIKET
  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
  2. Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan antara lain biaya admin  sebesar 25% (minimal Rp.25.000,-) dari harga tiket dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin.
  3. Dalam hal pembatalan tiket, tiket yang dapat dibatalkan adalah tiket yang masih berlaku atau tidak expired dan minimal Rp 50.000. 
  4. Pembatalan tiket dapat dilakukan di halaman website oleh Pemesan tiket. 
  5. Dana pengembalian tiket akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening yang sesuai dengan nama Pemesan setelah Anda melakukan pengajuan pembatalan tiket. 
  6. Permohonan pembatalan kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun. 
  7. Permohonan pembatalan yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun.
  8. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket di luar biaya tambahan dikembalikan penuh secara tunai, saldo kartu uang elektronikatau transfer ke nomor rekening yang didaftarkan.

  KETENTUAN UBAH JADWAL
  1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
  2. Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia dan maksimal hanya boleh melakukan perubahan jadwal sebanyak 1 (satu) kali dari setiap kode Booking.
  3. Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya admin sebesar 25% (minimal Rp.25.000,-) dari harga tiket dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin.
  4. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. 
  5. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah jadwal. 
  6. Permohonan untuk melakukan perubahan jadwal kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, dan tidak ada pengembalian dana apapun.

  KENTUAN UBAH RUTE PERJALANAN
  1. Perubahan rute hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
  2. Perubahan rute dapat dilakukan selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia dan maksimal hanya boleh melakukan perubahan rute sebanyak 1 (satu) kali dari setiap kode Booking.
  3. Pengajuan perubahan rute akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% (minimal Rp 25.000) dari harga tiket dan biaya perubahan rute sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin. 
  4. Apabila terdapat selisih tarif kurang bayar akibat dilakukan perubahan rute maka selisih tersebut wajib dibayarkan oleh Pengguna Jasa, namun apabila terdapat selisih tarif lebih bayar akibat dilakukan perubahan rute maka selisih tersebut tidak akan dikembalikan kepada Pengguna Jasa.
  5. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. 
  6. Perubahan rute dapat dilakukan di pelabuhan yang sudah memiliki sistem perubahan rute (hanya di pelabuhan tertentu).
  7. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah rute. 
  8. Permohonan perubahan rute kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun. 


Suksema

Cara beli tiket kendaraan online Eksekutif Pelabuhan Bakauheni - Merak




Cara beli tiket kendaraan online Eksekutif Pelabuhan  
Bakauheni - Merak





Untuk penumpang kapal Pelabuhan Bakauheni Merak  di harap bersiap-siap karena mulai tangal 1 Maret 2020 akan dilakukan penjualan tiket secara online .
Jadi pembelian selurih penumpang harus melakukan pembelian tiket kapal sekara online. Maka dari itu saya akan memberi petunjuk bagaimana cara membeli tiket secara online.




1. Masuk ke:
http://www.ferizy.com/

Atau


https://tiket.indonesiaferry.co.id


Kemudian isi data be

rikut

Cara beli tiket online Pelabuhan Bakauheni - Merak




2. Lalu pembayaran bisa melalui indomaret dan tranver ke rekening yang tertera di sana






Petugas loket Eksekutif Pelabuhan bakauheni merak

Atau bisa di aplikasi android


Atau bisa dengan aplikasi asdpindonesiaferry klik disini












PERSYARATAN DAN KETENTUAN ASDP INDONESIA FERRY
  1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kapal Penyeberangan termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan reservasi yang termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan di dalam database.
  4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai. 
  5. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Penyeberangan akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya. 
  6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  KETENTUAN UMUM
  1. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah direservasi.
  2. Tiket berlaku dan sah apabila:
    • Dipergunakan oleh Pengguna Jasa yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas Pengguna Jasa yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan;
    • Jenis layanan, tanggal dan jam keberangkatan, golongan tiket yang tercantum di dalam tiket;
    • Untuk Nama Kapal hal tersebut hanya berupa estimasi dan tidak menjadi jaminan Pengguna Jasa akan menaiki kapal tersebut, kapal yang dinaiki akan mengkuti operasional pelabuhan.
  3. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada Pengguna Jasa sebagai dokumen untuk naik ke atas kapal. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter kepada petugas ticketing ataupun dapat dicetak melalu vending machine, sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari Pelabuhan keberangkatan ke Pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  4. Setiap Pengguna Jasa yang telah memiliki Boarding Pass A wajib melakukan scan barcode di mesin turnstile sebelum menuju jembatan penyeberangan penumpang pejalan kaki (garbarata) atau di mesin manless validator untuk kendaraan.
  5. Pengguna Jasa dapat mencetak ulang Boarding Pass yang hilang di Customer Service dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera di tiket tanpa dikenakan biaya tambahan. 
  6. Apabila Pengguna Jasa kedapatan tidak memiliki tiket yang sah (jenis layanan berbeda, golongan tidak sesuai, dan sebagainya) maka Pengguna Jasa tidak akan bisa naik ke dalam Kapal.
  7. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut Undang-Undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
  8. Penyeberangan di Kapal adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping selama perjalanan, kecuali di ruangan yang telah disediakan.
  9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kapal dilarang :
    • Mengonsumsi minuman keras;
    • Berjudi;
    • Melakukan perbuatan asusila;
    • Membawa barang berbahaya;
    • Membawa barang terlarang;
    • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu Pengguna Jasa lain;
    • Berbaring di sofa yang diperuntukkan untuk lebih dari 1 (satu) orang;
    • Membahayakan penyeberangan di dalam Kapal.
           Pengguna Jasa yang melanggar larangan tersebut akan diberikan teguran dan diamankan bila perlu.
   
  KETENTUAN RESERVASI ONLINE
  1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan hanya berlaku untuk perjalanan yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-30 (tiga puluh) hari s.d 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal Penyeberangan. 
  3. Jadwal keberangkatan dan nama kapal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Semua Pengguna Jasa wajib mengisi data penumpang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi nomor paspor. 
  5. Pengguna Jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, termasuk kendaraan dan penumpang untuk mendapatkan hak asuransi.   
  6. E-tiket dan bukti pembayaran Tiket Kapal Penyeberangan akan dikirim ke alamat e-mail Pemesan setelah pembayaran berhasil. Perhatian: Apabila Anda tidak menerima e-mail konfirmasi tiket di kotak masuk, maka periksa kembali kotak spam Anda. 
  7. Pembayaran dapat dilakukan antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. Pastikan data pemesanan telah benar sebelum melakukan pembayaran.
  8. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket online adalah 1 (satu) jam.
  9. Apabila dalam batas waktu 1 (satu) jam tidak dilakukan pembayaran maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
  TARIF
  1. Tarif adalah tarif per sekali jalan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan, dan sudah termasuk asuransi namun tidak termasuk biaya layanan atau administrasi apabila ada.
  2. Penumpang Pejalan Kaki dibedakan ke dalam kategori bayi (0-2 tahun), anak (2-12 tahun), dewasa (12 tahun keatas). 
  3. Penumpang berusia dibawah 2 tahun (bayi) tidak dikenakan tarif.
  4. Penumpang berusia 2 - 12 tahun akan dikenakan tarif anak.   
  5. Penumpang berusia diatas 12 tahun akan dikenakan tarif dewasa.
  6. Tarif untuk Kendaraan dibedakan ke dalam 9 (sembilan) golongan jenis kendaraan. Pengguna Jasa yang melakukan reservasi harus memilih tingkat golongan kendaraan yang sesuai dengan ukuran panjang kendaraan yang akan melakukan penyeberangan. Apabila kendaraan yang hendak menyeberang golongannya lebih rendah, maka Pengguna Jasa wajib membayar selisih kekurangan di loket tiket. Jika tiket kendaraan golongannya lebih tinggi daripada kendaraan yang menyeberang, maka Pengguna Jasa dapat mengajukan pengembalian selisih golongan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.  
  GOLONGAN KENDARAAN
    1.  Ada 9 (sembilan) golongan tarif yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia
         Ferry (Persero), diantaranya : 
a. Golongan I (sepeda, dan sejenisnya); 
b. Golongan II (kendaraan roda dua dengan cc di bawah 250, dan sejenisnya); 
c. Golongan III (kendaraan roda dua dengan cc di atas 250, kendaraan roda tiga, dan sejenisnya); 
d. Golongan IV A (kendaraan mobil pribadi berpenumpang dengan jenis sedan, mini bus, dan
    sejenisnya); 
e. Golongan IV B (kendaraan barang seperti pick up, double car, dan sejenisnya); 
f.  Golongan V A (kendaraan sedang berpenumpang seperti elf, bus sedang, metro, dan sejenisnya); 
g. Golongan V B (kendaraan sedang dengan muatan barang yang berukuran 5 meter seperti truck 
    kecil, enkle, dan sejenisnya); 
h. Golongan VI A (kendaraan besar berpenumpang seperti bus besar, bus AKAP, dan sejenisnya); 
i.  Golongan VI B (kendaraan besar dengan muatan barang yang berukuran 7-10 meter dengan 6 
    ban yang menopang kendaraan tersebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
j.  Golongan VII (kendaraan besar dengan muatan barang yang berukuran 10-12 meter dengan 6 
    ban atau lebih yang menopang kendaraan tersebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
k. Golongan VIII (kendaraan  besar dengan muatan barang yang berukuran 12-16 meter dengan 6 
    ban atau lebih yang menopang kendaraan teresebut seperti truck besar, dan sejenisnya); 
l. Golongan IX (kendaraan  besar dengan muatan barang yang berukuran lebih dari 16 meter 
   dengan 6 ban atau lebih yang menopang kendaraan teresebut seperti truck besar, dan 
   sejenisnya). 
   2.  Diperlukan nomor identitas kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah. 
   3.  Apabila golongan kendaraan tidak sama dengan yang dipesan dan tertera pada tiket, maka Pengguna Jasa akan dikenakan denda sebesar 25% dan selisih serta biaya admin sesuai ketentuan.

BOARDING
  1. Semua Pengguna Jasa berusia diatas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Tiket/Boarding Pass. 
  2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, ataupun bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
  3. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk Pelabuhan dan naik Kapal.
  4. Waktu check-in terakhir adalah seperti yang dinyatakan selama proses pemesanan dan juga pada konfirmasi pemesanan.
  5. Bagi Pengguna Jasa yang membawa kendaraan agar mematikan mesin kendaraan serta pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama dalam pelayaran. 
  6. Pengguna Jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas Kapal. 
  7. Operator memiliki hak untuk menolak Pengguna Jasa kendaraan atau barang muatan apabila tidak sesuai dengan ketentuan. 

  KETENTUAN PEMBATALAN, PERUBAHAN, PERGANTIAN TIKET
  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
  2. Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan antara lain biaya admin  sebesar 25% (minimal Rp.25.000,-) dari harga tiket dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin.
  3. Dalam hal pembatalan tiket, tiket yang dapat dibatalkan adalah tiket yang masih berlaku atau tidak expired dan minimal Rp 50.000. 
  4. Pembatalan tiket dapat dilakukan di halaman website oleh Pemesan tiket. 
  5. Dana pengembalian tiket akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening yang sesuai dengan nama Pemesan setelah Anda melakukan pengajuan pembatalan tiket. 
  6. Permohonan pembatalan kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun. 
  7. Permohonan pembatalan yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun.
  8. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket di luar biaya tambahan dikembalikan penuh secara tunai, saldo kartu uang elektronikatau transfer ke nomor rekening yang didaftarkan.

  KETENTUAN UBAH JADWAL
  1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
  2. Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia dan maksimal hanya boleh melakukan perubahan jadwal sebanyak 1 (satu) kali dari setiap kode Booking.
  3. Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya admin sebesar 25% (minimal Rp.25.000,-) dari harga tiket dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin.
  4. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. 
  5. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah jadwal. 
  6. Permohonan untuk melakukan perubahan jadwal kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, dan tidak ada pengembalian dana apapun.

  KENTUAN UBAH RUTE PERJALANAN
  1. Perubahan rute hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
  2. Perubahan rute dapat dilakukan selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia dan maksimal hanya boleh melakukan perubahan rute sebanyak 1 (satu) kali dari setiap kode Booking.
  3. Pengajuan perubahan rute akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% (minimal Rp 25.000) dari harga tiket dan biaya perubahan rute sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya admin. 
  4. Apabila terdapat selisih tarif kurang bayar akibat dilakukan perubahan rute maka selisih tersebut wajib dibayarkan oleh Pengguna Jasa, namun apabila terdapat selisih tarif lebih bayar akibat dilakukan perubahan rute maka selisih tersebut tidak akan dikembalikan kepada Pengguna Jasa.
  5. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau e-money yang terdaftar. 
  6. Perubahan rute dapat dilakukan di pelabuhan yang sudah memiliki sistem perubahan rute (hanya di pelabuhan tertentu).
  7. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah rute. 
  8. Permohonan perubahan rute kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal penyeberangan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun. 

Suksema

Cara cek jadwal keberangkatan kapal pelabuhan Bakauheni - Merak

  Cara cek jadwal keberangkatan kapal pelabuhan Bakauheni - Merak Di buat oleh wayan cupak hahahahahahha Klik disini > cara be...