CARA KLAIM ASURANSI DI PELABUHAN BAKAUHENI - MERAK
Pada saat
kita melakukan perjalanan tidak selamanya mengalami kelancaran kadang di suatu kesempatan dan waktu tertentu kita akan mengalami sesuatu yang tidak kita
inginkan berupa kejadian yang tidak diharapkan berupa musibah.
Untuk itu kita perlu mengetahui bahwa dalam meringankan musibah tersebut diantisipasi oleh jasa klaim asuransi yang melekat pada pelayanan terhadap penumpang jasa penyeberangan karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya sesuai diamanatkan oleh peraturan peundang undangan yang melindungi penumpang/masyarakat dengan
melindunginya melalui produk klaim asuransi. saya akan menjelaskan dan menguraikan bagaimana cara kalim asuransi jika terjadi musibah saat kita naik kapal di
Pelabuhan Bakauheni - Merak
Terlebih dahulu kami uraikan jenis klaim asuransi yang dapat dilakukan di pelabuhan Bakauheni – Merak berupa ;
1. KLAIM ASURANSI JIWA DI PELABUHAN BAKAUHENI- MERAK
2. KLAIM ASURANSI
KENDARAAN RUSAK DIKARENAKAN ADANYA BENTURAN ANTARA KENDARAAN WKTU BERADA DI ATAU KELUAR KAPAL DI PELABUHAN BAKAUHENI - MERAK
1.
KLAIM ASURANSI JIWA DI PELABUHAN BAKAUHENI-
MERAK
Cara Klaim Asuransi
jiwa untuk penumpang / pemakai jasa penyerangan Pelabuhan Bakauheni - Merak
Dalam hal ini untuk klaim Asuransi jiwa di pelabuhan Bakauheni
– Merak.
Berikut adalah apa
saja yang perlu di siapkan dan dilakukan
1.
Siapkan Identitas (ktp,kk)
2.
Struk pembelian tiket
3.
Harus tercantum di data Manifes penumpang Kapal
4.
Berita acara kejadian serta keterangan yang
dibuat Kepolisian atau Dokter yang menangani kejadian peristiwa tersebut.
5.
Mengisi Formulir yang di sediakan PT. JASA
RAHARJA yang bermaterai
6.
Membuat surat keterangan ahli waris sebagai
penerima hak dari clam asuransi jiwa
7.
Penyampain laporan diberikan waktu 3x24jam
8.
Ahli waris harus menyiapkan Rekening untuk menerima hak asuransi
9.
Klaim asuransi akan di berikan sesudah data
lengkap dan sudah memenihi persyaratan yang lengkap
10.
Pencairan klaim asuransi keluar akan di tetapkan
oleh PT.JASA RAHARJA
2.
KLAIM
ASURANSI KENDARAAN RUSAK DI DALAM KAPAL WAKTU MENYEBRANG DI PELABUHAN BAKAUHENI
– MERAK
1.
Laporkanan ke petugas kapal
2.
Foto kendaraan yang rusak
3.
Siapkan Identitas dan struk pembelian tiket
4.
Petugas kapal akan membuatkan berita acara
kejadian dan di serah kan ke petugas Dermaga (kapos)
5.
Siapkan Rekening Bank
6.
Tunggu sampai pencairan asuransi selesai
Nominal klaim asuransi dikeluarkan oleh pihak
Pelabuhan. Dan untuk keluarnya dana klaim Asuransi keluar di tentukan oleh PT.
JASA RAHARJA . karena PT. JASA RAHARJA yang mengeluarkan pencairan dana
asuransi nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar