Rabu, 29 September 2021

 angkah² penanganan apabila terjadi gangguan pada system atau aplikasi ferizy (contigency plan) :


1. Terjadi gangguan system/server lokal 

- Barcode/kode booking tiket milik PJ tidak bisa dilakukan cetak atau scan tiket.

- PJ sudah melakukan reservasi tiket pada aplikasi dan pembayaran berhasil namun borcode/kode booking tidak muncul (update payment)

Maka langkah² yg diambil adalah :

Petugas melakukan koordinasi dg koordinator dan Spv Asdp untuk membuat tiket pengganti (contigency plan) baik penumpang dan kendaraan agar bisa menaiki kapal.

Bagi PJ yg belum melakukan pemesanan tiket pada aplikasi ferizy maka akan dilayani secara go show (cash/cashless)


2. Terjadi gangguan pada aplikasi dan server pusat (gangguan total)

- PJ tidak dapat melakukan reservasi tiket pada aplikasi ferizy.

- Pada loket tidak dapat melakukan layanan secara go show (cash/cashless) 

Maka langkah² yg diambil adalah :

Petugas koordinasi dg koordinator dan Spv Asdp untuk melakukan penjualan tiket secara manual sesuai dg golongan harga dan golongan kendaraan.


KETENTUAN PEMBATALAN TIKET

  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
  2. Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan adalah biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh :
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Pejalan Kaki Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 50.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 50.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
    • Biaya pembatalan (50% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 50% x (Rp 50.000 – Rp 25.000) = Rp 12.500
    • Dana yang dikembalikan (harga tiket – biaya administrasi – biaya pembatalan): Rp 50.000 – Rp 25.000 – Rp 12.500 = Rp 12.500
     
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Kendaraan Golongan IVA Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 374.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): 25% x Rp 374.000 = Rp 93.500
    • Biaya pembatalan (50% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 50% x (Rp 374.000 – Rp 93.500) = Rp 140.250
    • Dana yang dikembalikan (harga tiket – biaya administrasi – biaya pembatalan): Rp 374.000 – Rp 93.500 – Rp 140.250 = Rp 140.250
  3. Dalam hal pembatalan tiket, tiket yang dapat dibatalkan adalah tiket yang masih berlaku atau tidak expired dengan minimal Rp 50.000.
  4. Pembatalan tiket dapat dilakukan di halaman Web Reservation Ferizy dan/ Mobile Apps Ferizy oleh Pemesan tiket.
  5. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir permohonan pembatalan tiket.
  6. Dana pengembalian tiket akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pembatalan tiket yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.
  7. Permohonan pembatalan kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun.
  8. Permohonan pembatalan yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun.
  9. Pembatalan yang diakibatkan oleh karena tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket di luar biaya tambahan dikembalikan penuh melalui mekanisme transfer ke nomor rekening yang didaftarkan setelah mengisi formulir pembatalan tiket.

 

KETENTUAN UBAH JADWAL

  1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
  2. Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia.
  3. Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh:
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Pejalan Kaki Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak mengubah jadwal masuk pelabuhan menjadi 21 Agustus 2020. Maka, simulasi penambahan biaya ubah jadwal sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 50.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 50.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
    • Biaya ubah jadwal (25% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 25% x (Rp 50.000 – Rp 25.000) = Rp 6.250
    • Tambahan Biaya yang harus dibayarkan (biaya administrasi + biaya ubah jadwal): Rp 25.000 + Rp 6.250 = Rp 31.250
     
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Kendaraan Golongan IVA Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak mengubah jadwal masuk pelabuhan menjadi 21 Agustus 2020. Maka, simulasi penambahan biaya ubah jadwal sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 374.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): 25% x Rp 374.000 = Rp 93.500
    • Biaya ubah jadwal (25% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 25% x (Rp 374.000 – Rp 93.500) = Rp 70.125
    • Tambahan Biaya yang harus dibayarkan (biaya administrasi + biaya ubah jadwal): Rp 93.500 + Rp 70.125 = Rp 163.625
  4. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar.
  5. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah jadwal.
  6. Permohonan untuk melakukan perubahan jadwal kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, dan tidak ada pengembalian dana apapun.
  7. Pengguna jasa hanya boleh melakukan perubahan jadwal maksimal 1 (satu) kali dari setiap kode booking.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara cek jadwal keberangkatan kapal pelabuhan Bakauheni - Merak

  Cara cek jadwal keberangkatan kapal pelabuhan Bakauheni - Merak Di buat oleh wayan cupak hahahahahahha Klik disini > cara be...