Ganguan pada server /sistim,
Langkah² Contigency plan ,
1. Gangguan pada server cloud ( reservasi )
Solusi : melayani cas dan chasless
2. Gangguan pada server lokal ( tdk bisa cetak boarding )
Solusi : cek etiket, pastikan nama dan/ nopol kendaraan sama, foto etiket dan kendaraan, BA, baru diperbolehkan masuk.( pemakaian tiket manual penganti boarding pass blm bisa dilaksanakan dikarnakan menunggu pengesahan SOP oleh management asdp )
3. Ganguan pada cloud dan server ( total )
Solusi : dilakukan penjualan tiket manual
CHECK-IN
- Pengguna Jasa wajib melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket.
- Pengguna Jasa wajib melakukan proses Check In di pelabuhan paling lambat sesuai dengan waktu jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket.
- Apabila Pengguna Jasa tiba di pelabuhan melebihi waktu jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket, maka E-Tiket Pengguna Jasa akan hangus (expired) dan Pengguna Jasa wajib melakukan pembelian tiket kembali untuk dapat menyeberang.
- Semua Pengguna Jasa yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal (asli) dengan nama tertera pada kartu tanda pengenal sama dengan nama yang tertera pada E-Tiket/Boarding Pass.
- Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) berupa Paspor.
- Apabila tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di E-Tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
- Pengguna Jasa kendaraan dapat ditolak untuk dapat masuk ke dalam Pelabuhan apabila memenuhi salah satu alasan sebagai berikut:
- Kendaraan tidak sesuai dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tertera di E-Tiket,
- Kendaraan yang setelah ditimbang melebihi kapasitas maksimal dermaga di pelabuhan atau,
- Kendaraan dengan tinggi melebihi batas ketinggian maksimum pelabuhan.
- KETENTUAN PEMBATALAN TIKET
- Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
- Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan adalah biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi.
KETENTUAN UBAH JADWAL
- Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
- Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia.
- Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar